1
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU

VISI DAN MISI

 

Visi


Pernyataan Visi Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah       “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Yang Sejahtera, 
Maju,  Aman,  Adil  Dan  Merata  Dibawah  Lindungan  Allah  SWT  Tuhan  Yang  Maha  Kuasa".
Untuk mendukung keselarasan dan kesinambungan program pembangunan dengan visi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka disusun visi< Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Tanjung Jabung Barat yaitu : "Mewujudkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Mudah,  Cepat,  Transparan,  Nyaman  dan Pasti".
Visi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung jabung Barat mengandung makna adalah sebagai berikut:

 

1.   Pelayanan perizinan yang cepat:
Bermakna bahwa proses pelayanan perizinan dilakukan berdasarkan tata cara yang cepat dan tepat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
2.   Pelayanan perizinan yang mudah:
Bermakna bahwa proses pelayanan perizinan tidak berbeiit-belit, mudah, dimengerd dan tidak melibatkan personil yang melebihi beban dan volume kerja yang berdampak pada biaya.
3.   Pelayanan perizinan yang transparan :
Bermakna proses pelayanan perizinan bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan

4.   Pelayanan perizinan yang nyamnn :
Bermakna tempat proses pelayanan perizinan memenuhi estetika, tata letak rungan,b angunan dan person!!
5.   Pelayanan perizinan yang/ras/i :
Bemakna bahwa izin yang telah diperoleh dapat dipergunakan sebabaimana mestinya
Dasar pernyataan visi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat diambil dari salah satu misi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu menata pemerintahan yang bersih (clean government) dan profesional, meningkatkan kualitas pelayanan (service quality), dan kepemerintahan yang baik (good governance).


Adapun alasan penetapan visi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana dimaksud diatas didasarkan pada pertimbangan bahwa salah satu masalah krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah citra pelayanan perijinan yang buruk. Dengan perubahan paradigma dalam pemberian pelayanan perijinan yang prima diharapkan akan meningkatkan akselerasi terhadap pencapaian visi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penjelasan lebih lanjut tentang visi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah sebagai berikut:
1. Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan issue utama yang paling mengemukan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa mi. Tuntutan gencar yang dHakukan oleh masyarakat kepada pemerintah adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, disamping adanya pengaruh globalisasi. Pola-pola lama dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melalukan perubahan-perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

2.   Penyelenggaraan pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan perijinan merupakan masalah yang terus menerus mendapat sorotan masyarakat. Issue aktual yang muncul selama ini adalah citra pelayanan perijinan yang buruk, berbelit-belit, berbiaya mahal dan tidak transparan, Untuk itu maka salah satu upaya pemerintah adafah dengan membentnk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dalam upaya menciptakan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.


Misi


Misi adalah sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan oleh organisasi agar tujuannya dapat terlaksana dan berhasil dengan optimal serta sesuai dengan visi yang diinginkan. Untuk mewujudkan pernyataan visi sebagaimana dimaksud diatas, maka ditetapkan misi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai berikut:
1.   Mewujudkan sistem pengelolaan perijinan yang handal.
2.   Menumbuhkembangkan sinergitas pengelolaan pelayanan perijinan yang tangguh.
Penjelasan misi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
1. Misi ke-1 yaitu mewujudkan sistem pengelolaan perijinan yang handal adalah dengan mengembangkan pola pelayanan perijinan yang efektif dan efisien yaitu, tepat waktu, tepat biaya dan tepat sasaran. Sehingga tercipta sistem pelayanan perijinan yang mudah, murah,cepat dan past).
2.   Misi ke-2 yaitu menumbuhkembangkan sinergitas pengelolaan perijinan dengan stakeholders sesuai prinsip koordinasi, integrasi, sinkrom'sasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian. Hal ini perlu terus menerus dibangun karena keterkaitan ftmgsional antara KPPT dengan SKPD teknis.